MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL
PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH KOMUNIKASI ISLAM
IAIN LAA ROIBA BOGOR 2023/2024
Dosen Pengampu:
Dr. Siti Mahmudah Noorhayati, S.Th.I. M.Fil.I
Kelompok:IV
Disusun Oleh:
Cep Rahmat NIM: 23702331025
Samsul Hidayat NIM: 23702331014
Nuraida Asyifa NIM: 20702331014
Ahmad Fauzan Assidqi NIM: 23702331010
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada allah swt yang maha agung, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah ini dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul " PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL, yang menurut penulis dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk menambah wawasan tentang kebijakan apa saja yang dibuat Makalahnya.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana işi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang penulis buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini penulis mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat Amiin.
Bogor,23 Oktober 2023
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I........................................................................................................................................................1
PENDAHULUAN.....................................................................................................................................2
Latar Belakang...........................................................................................................................3
Rumuasan Masalah...................................................................................................................4
Tujuan.........................................................................................................................................5
Manfaat......................................................................................................................................6
BAB II.......................................................................................................................................................I
Pembahasan.............................................................................................................................II
Pengertian identitas Nasional............................................................................III
Pembentukan Identitas Nasional Suatu Bangsa...........................................IV
Unsur - Unsur identitas Nasional........................................................................V
Faktor - Faktor Pembentukan identitas Nasional.................................VI
BAB III.......................................................................................................1
PENUTUP.................................................................................................2
KESIMPULAN..........................................................................................3
SARAN......................................................................................................4
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................5
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum Indonesia mendirikan suatu Negara. Nilai-nilai itu berupa adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup dan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para bapak-bapak pendiri bangsa ini untuk selanjutnya dijadikan dasar filsafat Indonesia. Berdasarkan kenyataan tersebut, Pancasila selain merupakan dasar Negara Republik Indonesia, merupakan suatu ideologi, pandangan hidup, jiwa dan kepribadian bangsa yang mencerminkan identitas nasional bangsa Indonesia. Identitas nasional sendiri merupakan suatu ciri dari sebuah bangsa yan membedakannya dengan bangsa lain.Dengan kata lain setiap bangsa memiliki keunikan dan ciri khas yang menentukan identitas bangsa tersebut. Berdasarkan pengertian yang telah disebukan, identitas suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri dan kepribadian masyarakat suatu bangsa. Penyusunan makalah dengan tema ini diharapkan dapat membantu memperluas wawasan kita mengenali identitas nasional bangsa Indonesia, sehingga dapat diterapkan dalam- kehidupan sehari-hari.
Rumusan Masalah
Apa pengertian identitas nasional?
Apakah kedudukan pancasila sebagai identitas nasional?
Apa saja unsur-unsur Identitas Nasional?
Apa saja faktor-faktor pendukung kelahiran Idetitas Nasional?
Tujuan
1.Untuk megetahui pengertian Identitas Nasional.
2.Mengetahui kedudukan pancasila sebagai identitas nasional
3.Untuk mengetahui unsur-unsur Identitas Nasional.
4.Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung kelahiran Identitas Nasional.
Manfaat: 1.Dapat mengetahui, memahami, dan menguasai tentang Pancasila sebagai Identitas Nasional
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional merupakan istilah yang terdiri dari dua kata yaitu identitas dan nasional. Secara harfiah, identitas adalah ciri-ciri, jatidiri atau tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang berguna untuk membedakannya dengan sesuatu yang lain.
Kata nasional adalah identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang terikat karena kesamaan, baik kesamaan budaya, agama, fisik, keinginan, atau cita-cita.
Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.
Berdasarkan hal itu, setiap bangsa yang ada saat ini memiliki identitasnya masing-masing sesuai dengan keunikan, sifat dan karakter dari suatu bangsa. Hal ini tergantung dari bagaimana suatu bangsa terbentuk secara historis. Identitas nasional yang dimiliki oleh suatu bangsa tidak bisa dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa.
Menurut Kaelan (2007), identitas nasional pada hakikatnya adalah manisfestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan satu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
Identitas nasional mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat di suatu negara, hal itu merupakan suatu yang terus menerus berkembang dan bersifat terbuka.
Identitas nasional dalam kosteks bangsa cenderung mengecu pada kebudayaan, adat istiadat, serta karakter khas suatu negara. Seperti bahasa daerah, tarian daerah, musik-musik daerah, dan lain sebagainya.
Sedangkan identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan seperti: Pancasila, Bendera Merah Putih, Bahasa Nasional yaitu Bahasa Indonesia, Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila, Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 serta Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, pahlawan – pahlawan rakyat pada masa perjuangan nasional seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain – lain. Dari banyaknya simbol kenegaraan, Pancasila menjadi ciri khas untuk bangsa indonesia itu sendiri. Tanpa Pancasila, negara dan bangsa ini ibarat kapal tanpa kompas yang tengah berlayar di samudra luas tanpa tujuan jelas. Dalam buku Cita-cita Negara Pancasila oleh Sulastomo membahas tentang Pentingnya memahami Prinsip-Prinsip dasar pancasila serta pengalaman pancasila dalam berbangsa dan bernegara.
Pembentukan Identitas Nasional Suatu Bangsa
Pembentukan identitas nasional suatu negara tentunya mengalami proses yang panjang dan membutuhkan perjuangan yang besar. Hal ini karena identitas nasional adalah sebuah hasil dari kesepakatan masyarakat bangsa tersebut. Tidak setujunya masyarakat tentang identitas nasional di sebuah negara tentu saja bisa terjadi.
Umumnya, setiap kelompok masyarakat menginginkan identitasnya diangkat menjadi identitas nasional. Hal ini yang menyebabkan sebuah negara yang baru merdeka akan mengalami perdebatan dan pertikaian yang berlarut-larut.
Unsur Unsur Identitas Nasional Indonesia
Para pendiri negara Indonesia sudah menyepakati unsur-unsur identitas nasional. Identitas nasional negara Indonesia dituliskan secara resmi dalam UUD 1945 Pasal 35 sampai 36. Berikut adalah unsur-unsur identitas nasional:
1. Bendera Indonesia
Pasal 35 UUD 1945 berbunyi ‘Bendera Negara Indonesia ialah Sang merah Putih’. Merah memiliki arti berani dan putih memiliki arti suci. Lambang merah putih ini sudah tidak asing lagi sejak masa kerajaan.
Tidak hanya dipakai oleh kerajaan Majapahit saja, kerajaan kediri juga memakai panji merah putih sebagai lambang kebesarannya. Bendera merah putih ini pertama kali digunakan di Jawa pada Oktober 1928, tepatnya hari sumpah pemuda.
Namun ketika pemerintahan kolonialisme, bendera merah putih dilarang untuk dikibarkan. Akhirnya, bendera merah putih menjadi bendera resmi pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera merah putih bukan sembarang bendera, karena memiliki ukuran khusus, Ukuran bendera merah putih diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 dan 3.
2. Bahasa Indonesia
Pasal 36 UUD 1945 berbunyi ‘Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia’. Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional atau bahasa persatuan. Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu Riau.
Seiring waktu bahasa ini selalu berkembang dan mengalami perubahan. Bahasa Indonesia diawali sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Indonesia merupakan usulan dari Muhammad Yamin.
Pada saat itu ia mengatakan bahwa hanya ada dua bahasa yang bisa menjadi bahasa persatuan, antara bahasa Jawa dan bahasa Melayu, namun dalam kedepannya, bahasa Melayu lah yang akan menjadi bahasa persatuan.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan, karena bangsa Indonesia memiliki berbagai jenis bahasa.
3.Lambang negara indonesia
Pasal 36A UUD 1945 berbunyi “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Garuda pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dipilih menjadi lambang negara dan semboyan negara.
Burung Garuda yang dikenal dari mitologi kuno merupakan kendaraan Wishnu. Burung Garuda ini menggambarkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan kuat. Burung Garuda sebagai simbol ikatan persatuan dan menyatunya rakyat Indonesia yang heterogen.
Lambang Garuda Pancasila dirancang oleh panitia Lencana Negara yang diketuai Sultan Hamid II. Lambang ini akhirnya disempurnakan oleh Soekarno dan diresmikan pertama kali pada tanggal 11 Februari 1950.
Di dalam burung Garuda Pancasila terdapat simbol-simbol untuk setiap sila. Sila pertama bergambar bintang emas, sila kedua dilambangkan dengan tali rantai berwarna emas, sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin, sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng, dan untuk sila kelima dilambangkan dengan padi dan kapas.
Melalui banyak hal mengenai lahirnya Pancasila seperti ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia pada 1 Juni 1945 sehingga di tetapkan Hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni.
4. Semboyan Bangsa Indonesia
Sedangkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti ‘berbeda-beda tapi tetap satu jua’. Semboyan negara ini merupakan kutipan dari Kitab Sutasoma dari Mpu Tantular. Semboyan ini dipilih untuk menggambarkan persatuan negara Indonesia yang memiliki keberagaman suku, ras, agama, budaya, dan bahasa.
5. Lagu Kebangsaan Indonesia
Pasal 36B UUD 1945 berbunyi ‘Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya’. Lagu Indonesia Raya dipilih menjadi lagu kebangsaan Indonesia. Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman, dan diperkenalkan pertama kali pada sumpah pemuda, 28 Oktober 1928 di Batavia.
Lirik lagu Indonesia Raya pertama kali dipublikasi di surat kabar Sin Po. Lagu kebangsaan Indonesia pertama kali dikumandangkan di depan Kongres Pemuda Kedua, namun setelah itu pemerintah kolonial melarang penyebutan lagu Indonesia Raya. Meski begitu, pemuda Indonesia tidak gentar dan mereka tetap menyanyikan lagu Indonesia Raya.
6. Dasar Falsafah Negara
Pancasila menjadi dasar falsafah negara. Terdiri dari lima dasar yang menjadi ideologi negara bangsa Indonesia. Pancasila adalah identitas nasional Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai ideologi dan dasar negara.
7. Konstisusi Negara Indonesia
UUD 1945 menjadi konstitusi atau hukum dasar negara. UUD 1945 merupakan hukum yang tertulis dan memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan. UUD 1945 dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan dan bernegara. UUD 1945 sudah digunakan sejak Indonesia merdeka. Sehari setelah proklamasi , atau pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan naskah yang kini menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pada buku Undang Undang Dasar Negara Ri Tahun 1945 Dengan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 berisi secara lengkap UUD 1945, Amandemen I-IV serta Penjelasannya (Lengkap dengan Diamandemen), Proses dan Perubahan Amandemen, Susunan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Profil Kementerian Kabinet Indonesia Maju, Lembaga Setingkat Menteri, dan Profil lengkap Presiden dan Wakil Presiden dari masa ke masa.
8. Bentuk Negara Indonesia
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat. Negara indonesia berbentuk kesatuan dan memiliki bentuk pemerintahan republik.
9. Sistem Indonesia
Sistem pemerintahan yang digunakan di Indonesia adalah sistem demokrasi, dengan sistem yang menjunjung kedaulatan rakyat. Sampai saat ini sudah disepakati bahwa Indonesia tidak akan melakukan perubahan identitas sebagai negara kesatuan.
Makna atau arti Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan filsafat, moral, etika yang telah melahirkannya. Dengan Pancasila sebagai dasar Negara itu pula para pendiri Negara dengan genius menyiapkan sistem ketatanegaraan NKRI sebagai “sistem sendiri”.
Untuk pendalaman lengkap mengenai sistem demokrasi di Indonesia, telah dibahas dalam buku Sistem Demokrasi Pancasila (Edisi Kedua) karya Tb. Massa Djafar, Dkk. Buku ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Ontologi Pancasila, Epistemologi demokrasi Pancasila, dan Aksiologinya.
Faktor-Faktor Pembentukan Identitas Nasional
1. Faktor Objektif
Faktor objektif ini meliputi faktor geografis dan demografis. Kondisi geografi yang membentuk Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki iklim tropis. Indonesia juga terletak di wilayah Asia Tenggara, hal ini mempengaruhi adanya perkembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya bangsa Indonesia.
2. Faktor Subjektif
Faktor subjektif ini meliputi faktor sosial, politik, kebudayaan dan juga sejarah yang dimiliki bangsa Indonesia. Faktor-faktor ini sangat mempengaruhi proses terbentuknya masyarakat Indonesia dan juga identitas bangsa Indonesia.
3. Faktor Primer
Faktor primer ini meliputi etnis, teritorial, bahasa, dan juga agama. Indonesia sendiri merupakan bangsa yang memiliki berbagai macam budaya, bahasa dan agama. Meskipun unsur-unsur tersebut berbeda-beda dan memiliki ciri khas masing-masing, namun hal tersebut bisa menyatukan masyarakat menjadi bangsa Indonesia.
Persatuan yang terjadi itu tidak serta merta menghilangkan keanekaragaman yang memang sudah ada di dalam masyarakat Indonesia, maka dari itu lahirlah istilah Bhinneka Tunggal Ika, yang memiliki arti berbeda-beda tapi tetap satu jua.
4. Faktor Pendorong
Faktor ini meliputi komunikasi dan teknologi, seperti lahirnya angkatan bersenjata dalam kehidupan negara. Dalam hubungan ini, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam suatu bangsa merupakan identitas nasional yang dinamis.
Maka dari itu, pembentukan identitas nasional yang dinamis ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan prestasi masyarakat Indonesia. Semuanya tergantung apakah bangsa Indonesia mau dan mampu membangun bangsa untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.
5. Faktor Penarik
Faktor penarik ini meliputi bahasa, birokrasi yang tumbuh dan sistem pendidikan. Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang sudah ditetapkan menjadi bahasa nasional dan kesatuan nasional. Masing-masing suku yang ada di Indonesia masih tetap menggunakan bahasa dari daerahnya masing-masing.
6. Faktor Reaktif
Faktor reaktif ini meliputi dominasi, pencarian identitas dan juga penindasan. Seperti yang sudah diketahui bahwa bangsa Indonesia pernah dijajah beratus-ratus tahun oleh bangsa asing. Hal ini mewujudkan memori bagi rakyat Indonesia. Memori akan perjuangan, penderitaan dan semangat yang hadir dalam masyarakat untuk memperjuangkan kemerdekaan.
Faktor-faktor di atas pada dasarnya merupakan proses dalam sebuah pembentukan identitas nasional. Hal ini tentunya terus berkembang, mulai dari era sebelum kemerdekaan, sampai saat ini. Bangsa Indonesia dibangun dari masyarakat lama sehingga membentuk kesatuan dengan prinsip nasionalis modern. Maka dari itu, dalam pembentukan identitas nasionalnya, sangat erat dengan unsur-unsur sosial, ekonomi, budaya, geografis, dan juga agama.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
A. KESIMPULAN
Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri
nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa yang
satu dengan yang lainnya. Identitas nasional dalam konteks negara
tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan seperti: Pancasila.
Identitas Nasional Indonesia:
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
4. Lambang Negara yaitu Pancasila.
5. Lagu kebangsaan indonesia
Penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai
masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. SARAN
Demikianlah makalah ini kami susun, semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca. Dalam penulisan ini kami sadari masih
banyak kekurangan, saran dan kritik yang membangun sangat kami
harapkan untuk menyempurnakan makalah kami ini.
DAFTAR PUSTAKA
A. Ubaidillah, dkk. Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Jakarta: IAIN
Jakarta Press, 2000.
Lubis, Maulana Arafat, Pembelajaran PPKn di SD/MI, Yogyakarta: Samudra
Biru, 2018.
Nikmah, Azah. “http://nikmahajah.blogspot.co.id/2013/11/proses-berbangsa-dan
Bernegara, diakses pada selasa, 17 september 2017.
Sunarso, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn untuk Perguruan Tinggi),
Yogyakarta: UNY Press, 2013.
Khon, Prof. Hans, Nasionalisme Arti dan Sejarahnya, Jakarta: Erlangga, 1984.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar